Apakah Kamu bingung perbedaan antara CPNS dan PPPK? Dalam artikel ini, kami akan membahas 4 perbedaan utama antara kedua jenis ASN tersebut. Mengetahui perbedaan ini sangat penting bagi kamu yang berminat mengikuti seleksi dan ingin memahami persyaratan serta proses seleksi.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan yang lengkap tentang perbedaan persyaratan s.d. hak yang akan didapat antara CPNS dan PPPK. Kami juga akan mengulas proses seleksi yang berbeda, sehingga Kamu dapat memahami dengan jelas apa yang diharapkan dalam setiap jenis seleksi.
1. Perbedaan CPNS dan PPPK dalam Masa Kerja
PPPK yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
- Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (pegawai negeri sipil). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara berdasarkan UU, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan P3K adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
2. Perbedaan PNS dan PPPK dalam Hak
Dalam aturan yang ditetapkan pemeritah, PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Serta Pengembangan kompetensi.
Sedangkan PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Cuti;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan yang paling mendasar mengenai PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Terdapat beberapa hal yang memperlihatkan beda PPPK dan CPNS salah satunya proses seleksi (img: kominfo)
3. Perbedaan PPPK dengan PNS dalam Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Sedangkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
4. Perbedaan PPPK dan PNS dalam Gaji dan Tunjangan
Perbedaan gaji PPPK dan CPNS tergantung pada peraturan dan kebijakan yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau perusahaan negara tempat mereka bekerja.
Namun, umumnya ada beberapa perbedaan gaji yang mungkin terjadi:
- Gaji PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat antara PPPK dengan instansi pemerintah atau perusahaan negara, sementara gaji CPNS ditentukan oleh peraturan yang berlaku di instansi pemerintah atau perusahaan negara tempat mereka bekerja.
- Gaji PPPK biasanya lebih rendah dibandingkan dengan gaji CPNS setelah diangkat menjadi PNS, karena PPPK tidak memperoleh tunjangan dan hak yang sama dengan PNS.
- Gaji PPPK dapat berubah-ubah sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat, sementara gaji CPNS akan mengalami kenaikan setiap tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Gaji PPPK tidak memperoleh tunjangan pensiun, sedangkan CPNS setelah diangkat sebagai PNS akan memperoleh tunjangan pensiun.
Perlu diingat bahwa perbedaan gaji antara PPPK dan CPNS dapat berbeda-beda di tiap instansi pemerintah atau perusahaan negara, dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah dua jenis status kepegawaian yang berbeda di pemerintah.
Perbedaan P3K dan PNS yang mendasar bisa dilihat dari segi cara penerimaan, masa kerja, tunjangan dan hak serta status kepegawaian yang kita simpulkan sebagai berikut:
- Cara penerimaan: PPPK diangkat dengan melalui proses perekrutan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sedangkan CPNS diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Masa kerja: PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan CPNS memiliki masa kerja yang lebih panjang dan dapat diangkat sebagai PNS setelah masa percobaan.
- Tunjangan dan hak: PPPK tidak memperoleh tunjangan dan hak yang sama dengan PNS, sementara CPNS setelah diangkat sebagai PNS akan memperoleh hak dan tunjangan yang sama dengan PNS lainnya.
- Status kepegawaian : PPPK adalah status kepegawaian yang tidak tetap / kontrak, sedangkan CPNS adalah status kepegawaian yang tetap.
Jadi kamu sudah mengetaui bedanya CPNS dan PPPK? Mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS ini penting agar kamu tidak salah pilih dalam menentukan arah karir. Pilih CPNS atau PPPK nih?
Apakah CPNS dan P3K soalnya sama?
Halo kak Ageng! Berbeda yaa kak selengkapnya kakak bisa pelajari di Video Pembelajaran PPPK pada Aplikasi Apta School